Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tim verifikasi Penghargaan Kalpataru melakukan verifikasi terhadap bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru. (2) Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan verifikasi melalui: a. dalam jaringan; dan/atau b. luar jaringan (3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menilai kesesuaian dokumen; b. menilai kesesuaian data dengan fakta lapangan; c. mengolah data lapangan; dan d. menyusun laporan hasil verifikasi.
Koreksi Anda