Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan terdiri atas:
a. pengumuman bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru;
b. verifikasi; dan
c. penetapan penerima Penghargaan Kalpataru.
Koreksi Anda
