Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perorangan, dan/atau kelompok masyarakat dapat mengusulkan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru kepada Menteri/Kepala. (2) Pengusulan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengusulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru melalui sistem informasi Penghargaan Kalpataru. (3) Format formulir pengusulan bakal calon penerima Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda