Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan generasi Lingkungan Hidup; b. anggota, yang berasal dari pejabat atau pegawai dari unit kerja pada Kementerian/Badan. (2) Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menelaah dokumen; b. melakukan penapisan data usulan; c. melakukan pembahasan teknis; d. melakukan verifikasi; dan e. menyampaikan hasil verifikasi kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru dapat dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda