Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan generasi Lingkungan Hidup;
b. anggota, yang berasal dari pejabat atau pegawai dari unit kerja pada Kementerian/Badan.
(2) Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menelaah dokumen;
b. melakukan penapisan data usulan;
c. melakukan pembahasan teknis;
d. melakukan verifikasi; dan
e. menyampaikan hasil verifikasi kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim verifikasi Penghargaan Kalpataru dapat dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
