Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. perwakilan dari Kementerian/Badan; b. tokoh masyarakat; c. pakar atau akademisi; d. pemerhati Lingkungan Hidup; dan e. wartawan/jurnalis. (2) Susunan dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menentukan usulan calon penerima Penghargaan Kalpataru berdasarkan hasil verifikasi; dan b. mengusulkan calon penerima Penghargaan Kalpataru kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (4) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda