Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
a. perwakilan dari Kementerian/Badan;
b. tokoh masyarakat;
c. pakar atau akademisi;
d. pemerhati Lingkungan Hidup; dan
e. wartawan/jurnalis.
(2) Susunan dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menentukan usulan calon penerima Penghargaan Kalpataru berdasarkan hasil verifikasi; dan
b. mengusulkan calon penerima Penghargaan Kalpataru kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
