Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penghargaan Kalpataru terdiri atas: a. dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru; b. tim sekretariat Penghargaan Kalpataru; dan c. tim verifikasi Penghargaan Kalpataru (2) Dewan pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri/Kepala. (3) Tim sekretariat Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tim verifikasi Penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda