Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pembentukan pelaksana Penghargaan Kalpataru; b. pengklasifikasian Penghargaan Kalpataru; dan c. penetapan calon penerima Penghargaan Kalpataru.
Koreksi Anda