Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penghargaan Kalpataru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
