Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Penerima Penghargaan Kalpataru yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dapat diberikan apresiasi berupa: a. piagam; b. plakat; dan/atau c. uang pembinaan.
Koreksi Anda