Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Kalpataru diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru yang sudah ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. trofi; b. piagam; c. uang pembinaan; dan/atau d. bantuan replikasi. (4) Bantuan replikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bantuan yang diberikan kepada penerima Penghargaan Kalpataru untuk pengembangan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lokasi lainnya. (5) Bantuan replikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan 1 (satu) tahun setelah Penghargaan Kalpataru diterima.
Koreksi Anda