Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KALPATARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penghargaan Kalpataru. (3) Penghargaan Kalpataru diberikan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemberian penghargaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda