Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Deputi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan hasil penetapan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 melalui publikasi kepada masyarakat.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
Koreksi Anda
