Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan hasil penetapan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 melalui publikasi kepada masyarakat. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik.
Koreksi Anda