Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Deputi MENETAPKAN indeks setelah mengevaluasi seluruh sanggahan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Koreksi Anda
