Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan evaluasi berdasarkan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menilai kesesuaian metode pengambilan data berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan b. memastikan data yang diusulkan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam hal hasil evaluasi dinyatakan: a. data sanggahan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Deputi melakukan perhitungan ulang indeks; atau b. data sanggahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Deputi menolak sanggahan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda