Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas media Lingkungan Hidup, penentuan waktu, dan frekuensi pengambilan contoh uji atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19, dan perhitungan kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam: a. Lampiran II, untuk IKU; b. Lampiran III, untuk IKA; c. Lampiran IV, untuk IKAL; d. Lampiran V, untuk IKTL; e. Lampiran VI, untuk IKEG; f. Lampiran VII, untuk IKL; dan g. Lampiran VIII, untuk IKLH, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda