Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), meliputi:
a. IKA;
b. IKU;
c. IKAL;
d. IKTL;
e. IKEG; dan
f. IKL.
(2) Hasil perhitungan IKA, IKU, IKAL, dan IKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f digunakan sebagai dasar perhitungan IKLH.
Koreksi Anda
