Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), meliputi: a. IKA; b. IKU; c. IKAL; d. IKTL; e. IKEG; dan f. IKL. (2) Hasil perhitungan IKA, IKU, IKAL, dan IKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f digunakan sebagai dasar perhitungan IKLH.
Koreksi Anda