Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan: a. lengkap dan sesuai, verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) memberikan persetujuan; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) melakukan penolakan disertai dengan alasan. (2) Berdasarkan data yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Deputi melakukan perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda