Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dijadikan dasar pelaksanaan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan kebenaran data hasil validasi; dan/atau b. kesesuaian laboratorium yang digunakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk data yang dikumpulkan oleh bupati/wali kota, dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat pusat dan tim tingkat provinsi; b. untuk data yang dikumpulkan oleh provinsi, dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat pusat dan tim tingkat wilayah; dan/atau c. untuk data yang dikumpulkan oleh Deputi, dilakukan verifikasi oleh verifikator pada tim tingkat pusat.
Koreksi Anda