Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan terhadap hasil pemantauan dan/atau pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan data konsentrasi setiap parameter; b. konfirmasi data yang tidak normal; dan/atau c. pemeriksaan kesesuaian data dengan metode pemantauan dan pengumpulan data.
Koreksi Anda