Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengumpulan data kualitas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e memuat: a. Areal Terdampak Kanal; b. Areal Bekas Terbakar; c. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan di Ekosistem Gambut di dalam KHG; dan d. Tinggi Muka Air Tanah.
Koreksi Anda