Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c memuat:
a. data konsentrasi air laut pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c;
b. koordinat titik pemantauan;
c. lokasi pemantauan;
d. waktu pemantauan;
e. data kondisi air laut pasang atau surut pada saat pengambilan contoh uji dilakukan;
f. metode pemantauan; dan
g. pelaksana pemantauan.
Koreksi Anda
