Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c memuat: a. data konsentrasi air laut pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c; b. koordinat titik pemantauan; c. lokasi pemantauan; d. waktu pemantauan; e. data kondisi air laut pasang atau surut pada saat pengambilan contoh uji dilakukan; f. metode pemantauan; dan g. pelaksana pemantauan.
Koreksi Anda