Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memuat: a. data konsentrasi udara ambien pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; b. koordinat titik pemantauan; c. lokasi pemantauan; dan d. metode pemantauan.
Koreksi Anda