Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memuat:
a. data konsentrasi udara ambien pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b;
b. koordinat titik pemantauan;
c. lokasi pemantauan; dan
d. metode pemantauan.
Koreksi Anda
