Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a memuat: a. data konsentrasi air pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; b. koordinat titik pemantauan; c. alamat titik pantau; d. nama Badan Air; e. waktu pemantauan; f. debit Badan Air; g. temperatur Badan Air; dan h. pelaksana pemantauan.
Koreksi Anda