Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pemantauan dan/atau pengumpulan data; b. validasi data; c. input data; dan d. verifikasi.
Koreksi Anda