Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup dilakukan melalui: a. perhitungan indeks; b. ekspos; c. penetapan indeks; dan d. pelaporan dan publikasi.
Koreksi Anda