Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim tingkat pusat; b. tim tingkat wilayah; c. tim tingkat provinsi; dan d. tim tingkat kabupaten/kota. (3) Tim tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh Deputi. (4) Tim tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. (5) Tim tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibentuk oleh gubernur. (6) Tim tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota. (7) Dalam hal tim tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tim tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum atau tidak dibentuk, pelaksanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda