Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 penentuan lokasi pemantauan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. lokasi pemantauan tahun sebelumnya; dan/atau b. usulan perubahan lokasi pemantauan. (2) Usulan perubahan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Deputi. (3) Usulan perubahan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat alasan perubahan dan rincian informasi yang meliputi: a. untuk air: 1. nama provinsi dan kabupaten/kota; 2. alamat titik pantau; 3. nama Badan Air; 4. nama daerah aliran sungai; 5. titik koordinat; dan 6. pelaksana pemantauan; b. untuk air laut: 1. nama provinsi dan kabupaten/kota; 2. alamat titik pantau; 3. titik koordinat; dan 4. pelaksana pemantauan, dan c. untuk lokasi pemantauan udara: 1. nama provinsi dan kabupaten/kota; 2. alamat titik pantau; 3. titik koordinat; dan 4. pelaksana pemantauan. (4) Verifikasi terhadap lokasi pemantauan tahun sebelumnya dan/atau usulan perubahan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi. (5) Ketentuan mengenai penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas media Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis untuk perubahan lokasi pemantauan.
Koreksi Anda