Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan waktu dan frekuensi pengambilan contoh uji atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. untuk air, dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, 1 (satu) kali pada musim kemarau dan 1 (satu) kali pada musim hujan; b. untuk udara ambien: 1. menggunakan alat manual pasif: a) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap musim kemarau dan musim hujan, masing- masing sampel diambil selama 14 (empat belas) hari; atau b) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada setiap musim kemarau dan musim hujan, masing- masing sampel diambil selama 7 (tujuh) hari; 2. menggunakan alat manual aktif dengan ketentuan: a) dilakukan paling sedikit 24 (dua puluh empat) data harian dalam satu tahun dengan 2 (dua) kali pemantauan dalam 1 (satu) bulan, masing- masing sampel diambil selama 24 (dua puluh empat) jam; dan b) dalam hal ketentuan dalam huruf a) tidak terpenuhi, konsentrasi rerata tahunan dihitung dengan cara konsentrasi hasil pemantauan dikalikan faktor koreksi, 3. menggunakan alat ukur aktif kontinyu otomatis, dengan ketentuan: a) stasiun pemantau kualitas udara ambien permanen (fixed station); atau b) stasiun pemantau kualitas udara ambien bergerak (mobile), paling sedikit 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) data harian setiap tahun; atau 4. menggunakan pemantauan berbasis citra satelit. c. untuk air laut, dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) tahun pada musim laut yang berbeda dan/atau musim peralihan; d. untuk Tutupan Lahan: 1. 22 (dua puluh dua) kelas Tutupan Lahan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; 2. ruang terbuka hijau dilakukan pada tahun berjalan; dan 3. rehabilitasi hutan dan lahan yang mengalami revegetasi hingga tahun berjalan; dan e. untuk Ekosistem Gambut, dilakukan paling sedikit: 1. 22 (dua puluh dua) kelas tutupan lahan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; 2. areal bekas terbakar dalam rentang waktu 1 (satu) tahun; 3. areal terdampak kanal dalam rentang waktu 1 (satu) tahun; dan 4. Tinggi Muka Air Tanah 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan pada titik pemantauan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda