Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pemantauan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mewakili segmen hulu, tengah, dan hilir wilayah administrasi dengan kriteria: a. mewakili wilayah yang belum terpengaruh oleh usaha dan/atau kegiatan; b. pada muara anak sungai; c. mewakili sumber pencemar; dan/atau d. pada titik pengambilan (intake) air untuk kegiatan pengolahan air minum. (2) Lokasi pemantauan mutu udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan kriteria: a. daerah padat transportasi di jalan utama dengan lalu lintas padat; b. daerah atau kawasan industri; c. pemukiman padat penduduk; dan/atau d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi. (3) Lokasi pemantauan mutu air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan kriteria: a. muara sungai utama; b. lokasi yang berpotensi terdampak dari kegiatan daratan atau lautan; dan/atau c. ekosistem laut, berupa: 1. mangrove; 2. terumbu karang; dan/atau 3. padang lamun. (4) Lokasi pemantauan kualitas Tutupan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan hutan; dan b. areal penggunaan lain. (5) Lokasi pemantauan kualitas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budi daya.
Koreksi Anda