Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan media Lingkungan Hidup yang meliputi:
a. air;
b. udara ambien;
c. air laut; dan
d. lahan, sesuai dengan kondisi alam.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Tutupan Lahan; dan
b. Ekosistem Gambut.
Koreksi Anda
