Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan media Lingkungan Hidup yang meliputi: a. air; b. udara ambien; c. air laut; dan d. lahan, sesuai dengan kondisi alam. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Tutupan Lahan; dan b. Ekosistem Gambut.
Koreksi Anda