Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. penentuan lokasi pemantauan mutu atau kualitas media Lingkungan Hidup; dan b. penentuan waktu dan frekuensi pengambilan contoh uji atau data. (2) Perencanaan pengukuran status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan parameter sebagai berikut: a. untuk air: 1. derajat keasaman (pH); 2. oksigen terlarut (DO); 3. kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD); 4. kebutuhan oksigen kimiawi (COD); 5. padatan tersuspensi total (TSS); 6. nitrat (sebagai N); 7. total fosfat (sebagai P); dan 8. Fecal Coliform. b. untuk udara ambien: 1. sulfur dioksida (SO2); 2. nitrogen dioksida (NO2); dan 3. particulate matter (PM2,5). c. untuk air laut: 1. padatan tersuspensi total (TSS); 2. minyak dan lemak; 3. amonia total (NH3-N); 4. ortofosfat (PO4-P); dan 5. oksigen terlarut (DO). d. untuk Tutupan Lahan: 1. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan; 2. ruang terbuka hijau; dan 3. rehabilitasi hutan dan lahan, dan e. untuk Ekosistem Gambut: 1. 22 (dua puluh dua) kelas penutupan lahan; 2. luas area terdampak kanal; 3. luas area bekas terbakar; dan 4. Tinggi Muka Air Tanah.
Koreksi Anda