Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pengukuran Status dan Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Koreksi Anda
