Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran Status dan Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Koreksi Anda