Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diukur dengan IKLH.
(2) Dalam melakukan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala menugaskan Deputi.
Koreksi Anda
