Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diukur dengan IKLH. (2) Dalam melakukan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala menugaskan Deputi.
Koreksi Anda