Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan penilai bertugas: a. melakukan pembahasan terhadap peringkat provinsi dan kabupaten/kota di masing-masing program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); b. menyampaikan usulan/pertimbangan nominasi peraih penghargaan kinerja pemerintah daerah kepada Deputi; dan c. melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi nominasi peraih penghargaan kinerja pemerintah daerah.
Koreksi Anda