Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dewan penilai bertugas:
a. melakukan pembahasan terhadap peringkat provinsi dan kabupaten/kota di masing-masing program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
b. menyampaikan usulan/pertimbangan nominasi peraih penghargaan kinerja pemerintah daerah kepada Deputi;
dan
c. melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi nominasi peraih penghargaan kinerja pemerintah daerah.
Koreksi Anda
