Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Deputi dapat membentuk dewan penilai, yang terdiri atas unsur:
a. Kementerian/Badan;
b. kementerian/lembaga;
c. akademisi;
d. media massa;
e. pemerhati lingkungan; dan/atau
f. pakar lingkungan.
(2) Dewan penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki kredibilitas, integritas, dan berwawasan luas; dan
b. tidak memiliki hubungan kerja dengan kandidat penerima penghargaan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
