Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada gubernur dan bupati/walikota atas hasil kinerja pelaksanaan status dan kondisi Lingkungan Hidup serta respon terhadap perubahan lingkungan hidup.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri/Kepala menugaskan Deputi.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. trofi;
b. sertifikat;
c. peningkatan kapasitas pemerintah daerah; dan/atau
d. pengembangan program kerja.
Koreksi Anda
