Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada gubernur dan bupati/walikota atas hasil kinerja pelaksanaan status dan kondisi Lingkungan Hidup serta respon terhadap perubahan lingkungan hidup. (2) Dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri/Kepala menugaskan Deputi. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. trofi; b. sertifikat; c. peningkatan kapasitas pemerintah daerah; dan/atau d. pengembangan program kerja.
Koreksi Anda