Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melalui Deputi melakukan pembinaan atas pelaksanaan status dan kondisi Lingkungan Hidup serta respon terhadap perubahan kondisi Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui: a. diseminasi informasi; dan/atau b. konsultasi.
Koreksi Anda