Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaporan atas hasil penetapan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan respon terhadap perubahan Lingkungan Hidup. (2) Respon terhadap perubahan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui program: a. kali bersih untuk media air; b. langit biru untuk media udara; c. pantai lestari untuk media air laut; d. INDONESIA hijau untuk media Tutupan Lahan; e. gambut lestari untuk media Gambut; dan f. pro-kehati untuk aspek keanekaragaman hayati. (3) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan respon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian/Badan. (4) Deputi melakukan penilaian terhadap pelaporan respon sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tata cara pelaporan dan penilaian respon terhadap perubahan lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda