Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri/Badan ini meliputi:
a. status dan kondisi Lingkungan Hidup; dan
b. respon terhadap perubahan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
