Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL, wajib menyesuaikan ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Penyesuaian ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda