Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan perhitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda