Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang menghasilkan Air Limbah wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebelum dibuang ke media air.
(2) Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada unit Pengolahan Air Limbah dengan sistem:
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan Pengolahan Air Limbah dari kegiatan lain; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan dengan Air Limbah dari kegiatan lain ke dalam satu sistem Pengolahan Air Limbah.
Koreksi Anda
