Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun standar teknis, jika: a. menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan/atau b. mutu air untuk parameter yang sama dengan parameter Baku Mutu Air Limbah pembuangan ke Media Air memenuhi baku mutu air atau alokasi beban pencemar air tidak terlampaui berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pembuangan Air Limbah. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang membuang Air Limbah dengan volume kurang dari atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari. (3) Untuk memastikan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan sertifikat hasil uji dari laboratorium teregristrasi untuk lokasi di bagian hulu (upstream) titik pembuangan Air Limbah (outfall). (4) Tata cara penyusunan standar teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda