Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Penggunaan proses teknologi lain wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
Koreksi Anda