Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Air Limbah Domestik yang mengandung minyak dan lemak, sistem pengolah Air Limbah Domestik wajib dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak.
(2) Hasil pengolahan pemisah minyak dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin.
Koreksi Anda
