Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penggunaan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dengan total volume Air Limbah lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan: a. penyedotan dan pencatatan lumpur tinja sesuai kapasitas unit pengolahan Air Limbah yang dibangun; b. penyerahan lumpur tinja dan/atau Air Limbah Domestik kepada jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah yang berizin; dan c. pengolahan Air Limbah Domestik berdasarkan teknologi yang terstandardisasi.
Koreksi Anda