Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditentukan berdasarkan:
a. kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
b. volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan.
(2) Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik pada kegiatan pembuangan Air Limbah diterapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan total volume Air Limbah:
a. lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari; dan
b. lebih besar dari 3m3 (tiga meter kubik) per hari dan lebih kecil dari atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari.
(3) Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
