Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dengan ketentuan:
a. menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha;
b. menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah, yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha; dan/atau
c. memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping.
Koreksi Anda
