Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik; dan
b. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda
