Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan Pengolahan Air Limbah Domestik sebelum: a. dilepas ke lingkungan; dan b. dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik. (3) Selain Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib melakukan pengolahan Air Limbah Domestik meliputi: a. jasa pengolah Air Limbah; dan/atau b. jasa pengolah lumpur tinja. (4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengolah Air Limbah dan/atau jasa pengolah lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan dari kewajiban pengolahan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda